Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 22 Desember 2018 |00:58 WIB
Penjelasan Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat
Robert Tantular. Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - KPK mempertanyakan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus Bank Century Robert Tantular yang baru menjalani 10 tahun penjara dari 21 tahun masa hukuman. Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto menyatakan Robert Tantular sudah memenuhi aturan bebas bersyarat.

"Robert Tantular diusulkan PB oleh Lapas 1 Cipinang dengan surat usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 5-5-2017. Dengan memperoleh SK PB Nomor W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 14-8-2017," kata Ade kepada Okezone, Jumat (21/12/2018).

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya heran kenapa Robert Tantular sudah bebas bersyarat, padahal mantan Direktur Utama Bank Century itu bukan justice callaborator. Bahkan sebaliknya saat penyidikan kasusnya, Robert dianggap mempersulit penyidik.

"Dan kerugian negaranya besar sekali. Jadi kalau tiba-tiba dia dihukum berapa tahun sebenarnya, 21 tahun? Dan dia hanya menjalani setengah. Itupun 10 tahun lebih ya. Itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM,"‎ kata Syarief.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement