Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 22 Desember 2018 |00:58 WIB
Penjelasan Kemenkumham Perihal Terpidana Kasus Century Robert Tantular Bebas Bersyarat
Robert Tantular. Foto/Okezone
A
A
A

"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham, bukannya kita mau balas dendam, tetapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," tegasnya.

Baca: Buka Penyelidikan Baru, KPK: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Kasus Century

Baca: Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Pemberian FPJP Century

Ade Kusmanto menjelaskan bahwa Robert Tantular menjalani hukuman pidana karena kasus Bank Century dan pencucian uang.

Atas kasus perbankan dia dihukum 19 tahun bui dan denda total Rp110 miliar, kemudian pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun plus denda Rp2,5 miliar.

"Pasal 14 point I dan K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Ade.

Foto/Okezone

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement