"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham, bukannya kita mau balas dendam, tetapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," tegasnya.
Baca: Buka Penyelidikan Baru, KPK: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Kasus Century
Baca: Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Pemberian FPJP Century
Ade Kusmanto menjelaskan bahwa Robert Tantular menjalani hukuman pidana karena kasus Bank Century dan pencucian uang.
Atas kasus perbankan dia dihukum 19 tahun bui dan denda total Rp110 miliar, kemudian pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun plus denda Rp2,5 miliar.
"Pasal 14 point I dan K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," ujar Ade.