Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 26 Desember 2018 |20:00 WIB
KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6% dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak. Sebesar 3% sebagai dana operasional yang terdiri dari 2% untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan 1% lainnya untuk operasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang disetorkan kepada Kasubag TU.

"Sementara 3% lainnya terbagi atas 1% untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan 2% untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum," ungkap Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap kepada Kepala Seksi (Kasie) III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan (pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Bengkulu tahun anggaran 2015-2016. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement