DEPOK - Aksi sekawanan garong yang menggondol uang Rp30 juta di minimarket Jalan Keadilan, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok Jawa Barat sempat mengancam akan membunuh pegawai jika melawan. Di bawah kendali dan ancaman, pelaku kemudian menyekap pegawai tersebut di sebuah gudang barang yang tidak terkunci.
Pegawai tersebut bernama Elsa Setiawati (25), Wahyu Bimantoro (22), dan Meliyanasari (19). Ketiganya ditodongkan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam) ketika hendak menutup minimarket tempat bekerja.
"Kami semua disekap dalam gudang, tangan dan kaki kami diikat satu pakai tali rafia. Posisi pas kami diikat itu tengkurap. Karena ikatan tangan sama kaki jadi satu kami enggak bisa gerak," kata Meliyanasari di Sukmajaya, Depok, Rabu (26/12/2018).

Pelaku yang mengikat dengan menggunakan tali plastik rafia memudahkan untuk dibuka. Butuh waktu lebih kurang setengah jam hingga dia dan dua rekanya dapat melepas ikatan dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
"Ikatannya kami buka paksa, untungnya pakai tali rafia jadi sedikit mudah dibuka. Kalau pakai kabel tis atau tali tambang pasti susah. Kami minta tolong lewat lantai atas ke warga. Baru keluar itu sekitar jam 11 malam," imbunya.