Sementara hasil pengembangan Polsek Bukit Intan, pada Senin 24 Desember pukul 16.00 WIB diamankan juga seorang pelaku AF (27) warga Pasir Padi, Pangkalpinang pekerjaan Sat Pol PP, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
"Oknum yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik timah 494 kg dari total timah 607 kg, sedangkan sisa 113 kg lagi milik RN warga Gerunggang Pangkalpinang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Polsek Bukit Intan," terang Adi.
"Untuk sementara kedua pelaku FR sopir mengangkut timah, dan AF pemilik timah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana," pungkas Kapolsek Bukit Intan.
Mereka dikenakan UU Negara Mengangkut, Melakukan Pengolahan dan Pemurnian, Penjualan Bahan Mineral tanpa Dokumen lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba
(Arief Setyadi )