"Dikumpulkan alat bukti di tim sidik, baru konstruksi hukum dibentuk, apa yang bersangkutan melanggar pasal-pasal sesuai dengan alat bukti yang didapat tim penyidik dari Satgas," tutur Dedi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, tersangka Johar Lin Eng (55) ditangkap pada saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari keterangan tersebut, tersangka ditangkap pada pukul 09.55 WIB, saat menumpangi pesawat Citilink QG-122 dari Solo mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
(Baca juga: Polri Bentuk Satgas Mafia Bola)