BANDUNG - Polda Jawa Barat menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus kasus dugaan penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith (BS), meski kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan Bahar untuk proses penyidikan.
"Penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara BS, namun ada pertimbangan penyidik," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Ikhsantyo Bagus, Kamis (27/12/2018).
Bagus menuturkan penyidik belum bisa memenuhi penangguhan penahanan karena masih membutuhkan Bahar untuk penyidikan.
"Kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali," ujar Bagus.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan Bahar bin Smith. "Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada jaksa," katanya.
Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus Bahar. Selain Bahar, penyidik menaikkan lagi status satu saksi menjadi tersangka. Dia berinisial MDS.
"Untuk tersangka setelah kita kembangkan dari lima, bertambah satu yaitu saudara MDS," ucap dia.
(Baca juga: Mabes Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak)
Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), lantaran mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali. Keduanya dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018.
(Baca juga: Penahanan Habib Bahar Sudah Sesuai SOP!)
Bahar ditetapkan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Salman Mardira)