(Baca Juga: Fahri Hamzah: Capres Harus Punya Konsep Mitigasi Bencana)
Untuk diketahui, Hasto dilaporkan ke Bawaslu pada Rabu 26 Desember 2018 oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) atas dugaan menghina dan memfitnah Prabowo.
Hinaan dan fitnah yang dimaksud itu terkait dengan ucapan Hasto saat melakukan safari politik di Lebak, Banten, pekan lalu. Ketika itu, politikus PDIP itu berujar “Masyarakat ini mau pilih yang mana? Mau penyebar fitnah atau yang difitnah?”. Sementara, pada Pilpres 2019 hanya terdapat dua pasang capres–cawapres, yaitu Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi.
Atas gugatan tersebut, Hasto tetap berpandangan positif. "Semoga gugatan Timses Prabowo tersebut disertai niat baik, untuk berpolitik dengan kebaikan, dan bersama-sama bangun tekad untuk menerangi hoax dan fitnah," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)