
Sunanto mengatakan, tersangka M.Yusuf akan diperiksa lagi apakah ada keterlibatan oknum lainnya, sebab pengakuan tersangka kepada penyidik sebelumnya sempat meminta korban Rp100 juta, namun korban baru memberikan Rp19 juta.
"OTT ini setelah adanya laporan kepada Kejari, sedangkan uang diberikan korban kepada M.Yusuf karena korban takut tidak diluluskan sehingga mau memberikan uang," jelasnya.
Untuk tersangka akan dititipkan di Polres Muaro Jambi, selanjutnya akan diperiksa lebih dalam lagi apakah ada keterlibatan oknum PNS diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro jambi.
"Untuk pasal diterapkan kepada tersangka yakni pasal 11 dan 12 undang-undang tindak pidana korupsi," tandasnya.