Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perdaya Pasien, Modus Baru Pengedar Dapatkan Psikotropika dari Klinik

Kuntadi , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |22:00 WIB
Perdaya Pasien, Modus Baru Pengedar Dapatkan Psikotropika dari Klinik
Polisi merilis hasil penangkapan pengedar psikotropika (Foto: Kuntadi)
A
A
A

Sedangkan Sam ditangkap setelah petugas setelah mendapatkan informasi jika Sam merupakan pengedar. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa dan menyimpan obat-obatan terlarang yang belum sempat dijual.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 dan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang RI No.5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman lima tahun penjara,” tuturnya.

Sementara Zas mengaku, awalnya dia ikut antre dengan sejumlah pasien. Dari antre inilah dia berkenalan dengan sejumlah pasien dan meminta nomor handphone-nya. Dari situlah, ia kerap meminta tolong para pasien untuk berobat ke klinik dengan keluhan tidak bisa tidur.

Begitu mendapatkan obat yang diperlukan, akan diganti dan pasien yang antre akan diberikan imbalan. “Mereka yang antre, saya minta obatnya dengan imbalan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement