Sedangkan Sam ditangkap setelah petugas setelah mendapatkan informasi jika Sam merupakan pengedar. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa dan menyimpan obat-obatan terlarang yang belum sempat dijual.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 dan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang RI No.5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman lima tahun penjara,” tuturnya.
Sementara Zas mengaku, awalnya dia ikut antre dengan sejumlah pasien. Dari antre inilah dia berkenalan dengan sejumlah pasien dan meminta nomor handphone-nya. Dari situlah, ia kerap meminta tolong para pasien untuk berobat ke klinik dengan keluhan tidak bisa tidur.
Begitu mendapatkan obat yang diperlukan, akan diganti dan pasien yang antre akan diberikan imbalan. “Mereka yang antre, saya minta obatnya dengan imbalan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )