Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp140 juta, seragam karyawan jasa pengiriman uang, kunci brangkas dan puluhan kartu ATM.
"Pengakuannya baru satu kali. Dari mesin ATM dia mendapat Rp312 juta, tapi karena sudah dipakai kita amankan hanya Rp140 juta," tambah Dicky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Bogor. Kita masih akan terus selidiki kasus pembobolan mesin ATM ini," pungkasnya.
(Awaludin)