"Karena itu sebaiknya kita tidak mengembangkan lebih lanjut secara tanpa kendali dengan menambah persyaratan-persyaratan bagi capres dan cawapres dengan berbagai usul dan pikiran-pikiran," tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap terhadap adanya usulan tes baca Alquran bagi kedua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak untuk dijadikan sebagai syarat formal. Seban sudah jelas syarat formal sudah ada di dalam UUD 1945.
“Itu berlaku bagi diri pribadi pemilih masing-masing bukan lalu harus di tambahkan secara formal dalam bentuk persyaratan,” pungkasnya.
(Baca juga: Usulan Tes Baca Alquran kepada Paslon Capres/Cawapres, Ini Tanggapan PDIP)