Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sangat berharap jika penahanan terhadap penceramah asal Manado itu dapat ditangguhkan secepatnya.
(Baca juga: Polda Jabar Tolak Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith)
"Habib Bahar tidak pernah minta ke kami dan tidak pernah memohon untuk dapat penangguhan. Habib Bahar siap dipenjara sebagai konsekuensi melawan rezim. Jadi, memang konsekuensi melawan dan kritis terhadap rezim," pungkasnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu. Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)