Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara: Penangguhan Penahanan Habib Bahar atas Usulan Keluarga

Rizka Diputra , Jurnalis-Senin, 31 Desember 2018 |12:18 WIB
Pengacara: Penangguhan Penahanan Habib Bahar atas Usulan Keluarga
Habib Muhammad Bahar bin Smith penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya sangat berharap jika penahanan terhadap penceramah asal Manado itu dapat ditangguhkan secepatnya.

Bahar bin Smith

(Baca juga: Polda Jabar Tolak Tangguhkan Penahanan Habib Bahar bin Smith)

"Habib Bahar tidak pernah minta ke kami dan tidak pernah memohon untuk dapat penangguhan. Habib Bahar siap dipenjara sebagai konsekuensi melawan rezim. Jadi, memang konsekuensi melawan dan kritis terhadap rezim," pungkasnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditahan polisi karena diduga menganiaya dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu diduga dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin 1 Desember 2018 lalu. Habib Bahar pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement