Perlunya diketahui, Vigit Waluyo dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
Vigit Waluyo, yang kini menjadi perbincangan masyarakat pecinta bola diduga sebagai pengaturan skor dalam dunia sepak bola tanah air itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam.
Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi divonis bersalah. Namun, Djayadi sudah dieksekusi lebih dulu oleh Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
(Baca Juga: Kasus Dana Kemah, Polisi Belum Jadwal Ulang Pemanggilan terhadap Dahnil)
(Fiddy Anggriawan )