Dedi menekankan, Satgas Antimafia Bola masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Vigit Waluyo. Mengenai status tersangka Vigit soal skanda pengaturan skor, nantinya penyidik kepolisian akan mendalami semua keterangan saksi dan fakta hukum yang berkembang.
"Mereka masih terus didalami keterangan tersebut. Mendalami peristiwa secara utuh tolong kasih waktu Satgas," tutur Dedi.
Dalam kasus mafia sepak bola nasional, satgas telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.
Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Edi Hidayat)