
"Tidak berpikir nanti saya akan berurusan dengan polisi bagaimana, tidak kepikiran sejauh itu, karena saya memang full tidak tahu," tambahnya.
Pelaku Sri Destri Sundari pun mengaku setelah meneruskan unggahan itu, ia ditangkap oleh pihak kepolisian dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2018, namun dirinya tidak ditahan.
Melalui penangkapan itu, sejumlah barang bukti pun diamankan oleh pihak kepolisian, seperti telefon genggam miliknya, akun Facebook, serta email yang dilakukan reset ulang.
"Harapan saya untuk masyarakat luas tidak usah meng-share-share lagi informasi yang belum jelas. Apalagi saya sudah berurusan dengan ibu Dita. Ibu Dita pun sudah mengatakan saya dampaknya seperti apa saya pun menyesal, kebodohan saya, kekhilafan saya, tidak memikirkan ibu Dita. Saya hanya kecerobohan jempol saya," tutup Sri Destri.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.