"Pelaku langsung membuang korban," ungkap Joni.
(Baca juga: Dibuang di Kebun Karet Subang, Jasad Nita Jong Sempat Dibawa ke Surabaya)
Sebelum diketahui tewas, korban dinyatakan hilang bersama pelaku sejak malam akhir tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu mobil yang digunakan pelaku, satu ponsel, dan dua selimut yang dipakai untuk menutupi jasad korban.
Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku, polisi menerapkan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.