JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permohonan perwakilan lembaga antirasuah untuk menjadi panelis dalam debat tahap pertama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Ketua KPK, Agus Rahardjo masih mempertimbangkan tawaran dari KPU untuk menjadi panelis debat capres-cawapres 2019. Saat ini, Agus sedang mengonfirmasi ke KPU terkait potensi pelanggaran aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika menjadi panelis debat.
"Masih ditanyakan ke Kepala KPU, apa itu (KPK menjadi panelis debat) tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saya tanya Ketua KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

KPK sendiri telah melakukan kajian terkait potensi pelanggaran jika menjadi panelis debat capres-cawapres. KPK mengkaji adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu yang tertuang dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan bahwa Pemilu masuk ke dalam salah satu metode kampanye Pemilu.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf e UU Pemilu mengatur larangan kampanye. Salah satu poin dalam Pasal tersebut yakni, terkait larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.
(Baca Juga: KPK Terima Surat dari KPU Terkait Permohonan Menjadi Panelis Debat Pilpres)
Di mana, pelanggaran terhadap larangan Pasal 280 Ayat (2) huruf e tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 280 Ayat (4) UU Pemilu merupakan Tindak Pidana Pemilu.
Diketahui, Debat capres-cawapres tahap pertama rencananya akan digelar pada, 17 Januari 2019, nanti. Debat pertama akan mengusung tema hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi dan terorisme. Isu korupsi yang akan didebatkan akan menjadi bahan fokus bagi KPK sebagai panelis.

Namun demikian, KPK masih mempertimbangkan untuk menjadi panelis debat karena beberapa alasan. Salah satu pertimbangan KPK yakni terkait independensi KPK sebagai lembaga non-struktural yang berpotensi melanggar Undang-Undang.
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
(Baca Juga: KPK Usul 10 Isu Tentang Pemberantasan Korupsi Masuk di Materi Debat Capres-Cawapres)
Atas dasar itu, KPK mengusulkan sepuluh poin untuk didebatkan dua pasang capres-cawapres terkait pemberantasan serta pencegahan korupsi di Indonesia. Sepuluh poin tersebut yakni :
1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006;
2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum;
3. Maraknya Korupsi Perizinan, khususnya perizinan sumber Daya ALAM (tambang, hutan, per kebun an, Perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan;
4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari Perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, Perikanan;
5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah;
6. Korupsi yang berhubungan dgn subsidi dan bantuan social, Korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan Pemda;
7. Perbaikan Sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem)
8. Pengaturan tentang Pembatasan Transaksi Tunai;
9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK;
10. Rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih.
Diketahui, ada dua pasang capres-cawapres yang akan mengikuti debat tahap pertama KPU. Dua pasang capres-cawapres tersebut yakni, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
(Khafid Mardiyansyah)