"Kedua anak laki-laki tersangka yang melihat ayahnya cekcok dengan korban, lantas memberikan bantuan. Kedua remaja yang masih duduk di bangku sekolah tu ikut membacoki tubuh korban yang masih paman mereka. Korban pun tak kuasa melawan hingga akhirnya tewas dengan kondisi mengenaskan, penuh luka bacokan.

“Masyarakat melihat langsung kejadian itu. Tapi saat akan ditangkap, para tersangka melarikan diri ke hutan. Sehingga warga meminta bantuan kita untuk melakukan pengejaran. Ketiganya pun berhasil kita tangkap, lima jam setelah peristiwa pembantaian itu,”sebut Deni.
Selain ketiga tersangka, papar Deni, mereka juga telah berhasil menyita tiga pucuk senjata tajam jenis golok berukuran 40 centimeter. Golok ini diduga kuat telah digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Terbukti terdapat bercak darah korban di golok tersebut.
“Kita jerat pelaku dengan Pasal 170 Ayat (2) ke (3e) dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancamannya sembilan tahun penjara,”tandas Deni.
(Khafid Mardiyansyah)