Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Jamin Profesional Tangani Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 05 Januari 2019 |06:15 WIB
Polri Jamin Profesional Tangani Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
A
A
A

JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri menjamin penanganan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos dilakukan secara profesional.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam penyidikan suatu peristiwa pidana penyidik menerapkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

"Dalam penyidikan terhadap peristiwa pidana penyidik menerapkan asas equality before the law bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Dedi kepada Okezone, Jumat (4/1/2019).

Jenderal bintang satu itu menuturkan, laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus tersebut sudah diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan telah dibentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan-penyidikan secara komprehensif.

Ilustrasi.

"Telah membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan dam penyidikan secara komprehensif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) manajeman penyidikan, ada timeline-nya," ujar Dedi.

Dedi mengatakan Kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada. Apalagi, Polri sejak awal berkomitmen memberantas hoaks yang kerap disebarkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

(Baca juga: 2 Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara Tidak Ditahan Polisi)

"Akan ditangani secara profesuonal sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada," ucapnya.

Ia memastikan pelaku yang menyebarkan dan memviralkan hoaks 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos akan dijerat pasal berlapis serta diganjar hukuman berat.

Jeratan pasal berlapis dan ancaman hukuman berat ditujukan untuk memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun politik di mana masyarakat memerlukan kepercayaan penyelenggara pemilu.

"Agar tidak terulang kembali karena hoaks tersebut dapat merusak krebilitas penyelenggara pemilu, demokrasi dan distrust publik," imbuh Dedi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penyelenggara pemilu memastikan bakal melawan siapapun yang mencoba menebar ancaman dan tindakan yang mengganggu jalannya pesta demokrasi. Dalam laporannya ke Bareskrim, KPU membawa sejumlah barang bukti mulai dari salinan tulisan, gambar hingga suara.

Polisi telah menangkap dua terduga itu di dua wilayah berbeda, yakni Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS.

Kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa mengeceknya terlebih dahulu.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement