Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Bisa Lepas dari GPS, Driver Ojol Tetap Harus Perhatikan Hal Ini

Mufrod , Jurnalis-Sabtu, 05 Januari 2019 |11:04 WIB
Tak Bisa Lepas dari GPS, <i>Driver</i> Ojol Tetap Harus Perhatikan Hal Ini
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Infografis Ojol

Keempat, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan. Hal itu semata-mata demi keselamatan si pengemudi maupun penumpangnya. Jangan memaksakan diri saat melewati persimpangan dan perlintasan kereta api. Jangan lupa pula untuk menyalakan lampu sein, jika sekiranya hendak berbelok atau menepi.

Berkonsentrasi dalam berkendara di jalan raya perlu diperhatikan bagi setiap pengendara. Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1. Di mana disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan pula bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement