JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, pada hari ini.
Soni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Soni akan dimintai keterangan untuk tersangka Jamaluddin (J).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Sebelumnya KPK mengendus adanya kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab berdasarkan rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Oleh karena itu, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.