JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memaparkan masih ada sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum diselesaikan.
"Di bidang legislasi, terdapat 33 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun dari DPD," kata Bamsoet di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Senin (7/1/2019).
(Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Mengawali dengan Doa untuk Korban Gempa dan Tsunami)
Bamsoet mengatakan, dari 33 RUU itu pihaknya menargetkan 5 RUU untuk dapat disahkan menjadi UU. Kelima RUU itu diantaranya tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.