Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyelenggara pemilu memastikan bakal melawan siapapun yang mencoba menebar ancaman dan tindakan yang mengganggu jalannya pesta demokrasi. Dalam laporannya ke Bareskrim, KPU membawa sejumlah barang bukti mulai dari salinan tulisan, gambar hingga suara.
Baca juga: Polisi Masih Buka Peluang Periksa Andi Arief dalam Kasus Hoaks Surat Suara
Polisi telah menangkap dua terduga itu di dua wilayah berbeda, yakni Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu adalah HY dan LS.
Kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa mengeceknya terlebih dahulu.
(Fakhri Rezy)