Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aher Kembali Mangkir, KPK: Sudah Ditelefon Tak Direspons

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |23:26 WIB
Aher Kembali Mangkir, KPK: Sudah Ditelefon Tak Direspons
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karenanya, KPK akan kembali memanggil Aher sesuai hukum acara yang berlaku. KPK meminta Aher dapat hadir dan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

"Dan tidak justru beresiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," terangnya.

Sebelumnya, ‎Wakil Aher di Jawa Barat, Deddy Mizwar, telah lebih dahulu diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Rabu, 12 Desember 2018. ‎Dari pemeriksaan Deddy Mizwar, KPK menelisik proses pemberian rekomendasi perizinan lahan dalam membangun proyek Meikarta.

KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.

Pemkab Bekasi sendiri telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement