DEPOK - Sidang guru bahasa Inggris SDN 10 Tugu Depok dengan terdakwa Waliarahman yang mencabuli 13 murid laki-lakinya memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Depok, pada senin 7 Januari 2019. Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra PN Depok dengan Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki dengan anggota Darmo Wibowo, dan Nanang Herjunanto.
Majelis hakim pun menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan divonis 13 tahun penjara.
"Menimbang perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara," kata Sri di ruang sidang Cakra PN Depok, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Dikuasai Birahi, Oknum Guru Nekat Gerayangi Tubuh Siswinya di Dalam Tenda

Sidang yang sebelumnya dilakukan tertutup untuk umum namun sidang terakhir ini sidang putusan dibuka untuk umum sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Dalam pembacaan putusan ada hal yang meringankan sehingha terdakwa tidak dihukum maksimal.
"Yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena tindakannya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Sementara yang meringankan karena selama jalannya sidang terdakwa yang merupakan guru honorer Bahasa Inggris bersikap sopan dalam persidangan," ucapnya.
Sempat melawan di Persidangan
Seblum vonis dijatuhkan majelis hakim terdakwa kasus sodomi terhadap belasan bocah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat ternyata tidak terima dengan berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Polresta Depok. Bahkan ketika di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, Walirahman (24) selaku terdakwa tunggal, menyebut berkas penyidikan itu dibuat atas adanya intervensi pihak kepolisian.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Dika mengatakan, terdakwa kasus pelecehan seksual anaktersebut membantah dan menyatakan jika dirinya tidak melakukan sodomi terhadap puluhan siswanya termasuk lima korban yang dijadikan saksi dalam perkara ini.
"Ketika sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, dia (Waliarahman) menyangkal. Tapi saya tidak percaya. Terdakwa juga menyabut BAP yang ada di dalam berkasnya. Itu dikarenakan adanya intervensi penyidik," ujar Dika di PN Depok, Rabu (14/11/2018).
Dunia Pendidikan Tercoreng
Sebelumnya, Ironi dunia pendidikan kembali digegerkan dengan kasus pelecahan seksual. Di mana seorang guru Bahasa Inggis bernama Waliarahman yang merangkap mengajar ekstrakulikuler pramuka diduga melecekan belasan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 10 Tugu, Pondok Duta, Cimanggis, Depok. Parahnya aksi pelecehan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan jam belajar mengajar.
Menurut pengakuan salah satu orangtua siswa berinisial AK (34), perbuatan tidak senonoh sudah terjadi berkali-kali selama 2 tahun kepada anaknya MF (12). Melihat kondisi itu, AK tidak terima dan melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Polresta Depok.
"Kami orangtua dan para korban menuntut pelaku dipenjarakan makanya saya melaporkan kejadian ini ke Polrresta Depok," ujar AK dengan nada geram, di Polresta Depok, Rabu (6/6/2018).
Baca Juga: Kakek 70 Tahun Cabuli Siswi SMA Berulang Kali Selama 5 Tahun

Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, AK dan beberapa orangtua korban lainnya sudah mengadu ke pihak sekolah SD. Namun, bukannya memberikan solusi Kepala Sekolah malah terkesan ingin menutupi kasus ini.
"Kita lapor ke Kepsek, Bu Ade malah bilang ke kita, tolong jaga nama baik sekolah," ucap Ak meirukan omongan kepala sekolah.
"Apa-apaan nih, anak saya udah jadi korban cabul, dia malah cuman mikirin nama baik sekolah. Saya enggak terimalah, makanya saya bersama 3 orangtuan korban lainnya lapor ke sini (Polres) Depok," lanjutnya.
AK menjelaskan, sejauh ini baru ada 15 korban yang mengaku anak mereka mengalami hal yang sama dengan anaknya. Sebagai lagi karena merasa malu, lebih memilih tidak mengekspose kasus ini.
(Edi Hidayat)