Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 ABG Dijual ke Bali Jadi Pemuas Syahwat, 3 di Antaranya dari Bekasi

Wijayakusuma , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |20:47 WIB
5 ABG Dijual ke Bali Jadi Pemuas Syahwat, 3 di Antaranya dari Bekasi
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Nyimas menyebutkan, Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak), menegaskan bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak.

"Sanksinya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," ujarnya.

Nyimas menjelaskan, pengertian perdagangan orang yang dirumuskan dalam Undang-Undang Pemberantasan Perdagangan Orang, yakni menyangkut tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

"Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," pungkasnya.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. "Masih dilidik, masih didalami anggota," singkatnya di Mapolres Metro Bekasi Kota.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement