
Menurut Febri, surat panggilan yang dikirim KPK untuk Aher, tercatat telah diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada 29 Desember 2018. Dijelaskan Febri, alamat surat yang dikirim KPK merupakan alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi.
"KPK juga telah menghubungi nomor telefon genggam saksi, namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," sambungnya.
Febri berharap, sebagai warga negara yang baik, Aher dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik untuk kooperatif datang ke KPK. Jika memang ada kendala hadir karena alasan yang sah, tekan Febri, maka dapat mengonfirmasi pada KPK. "Namun sejauh ini tidak ada pemberitahuan dari yang bersangutan ke KPK," tegasnya.
Oleh karenanya, KPK akan kembali memanggil Aher sesuai hukum acara yang berlaku. KPK meminta Aher dapat hadir dan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.
(Qur'anul Hidayat)