JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
"Saya kira tidak perlu ada yang dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
KPK mengagendakan panggilan pemeriksaan kembali terhadap Aher, setelah beberapa kali absen. Febri berharap politikus senior PKS tersebut kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.
"Jika konsisten dengan pernyataan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi, semestinya hal tersebut ditunjukkan dengan hadir di KPK," terangnya.

Ahmad Heryawan (Okezone)
Aher sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta. KPK sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran Aher.
Namun, Aher mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah. Oleh karenanya, Aher tidak pernah datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher.
Febri memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Aher di Bandung, Jawa Barat. "KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di Jalam Otto Iskandar Dinata di Bandung," terangnya.
Menurut Febri, surat panggilan yang dikirim KPK untuk Aher, tercatat telah diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada, 29 Desember 2018. Alamat surat yang dikirim KPK, kata dia, sesuai alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi.
Tersangka kasus suap Meikarta turun dari mobil tahanan KPK (Okezone)
"KPK juga telah menghubungi nomor telpon genggam saksi, namun tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," sambungnya.
KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.
Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja merubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN. https://t.co/Sg5kG6KrCL
— Okezone (@okezonenews) January 8, 2019
Pemkab Bekasi sendiri telah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk, sejak Mei 2017. Izin tersebut untuk pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran, di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.
Awalnya, KPK sendiri telah berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.