Baca juga: Polisi Bekuk 2 Penjual Cula Badak di Lampung
Tidak jelas apa alasan pria tersebut menyelundupkan anak-anak kucing ke Singapura pada 2 Januari lalu. Petugas menduga anak-anak kucing tersebut dijual sebagai hewan peliharaan.
Jika divonis bersalah, pria tersebut mungkin dipenjara hingga setahun lamanya dan dikenai denda maksimum 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp103 juta.
Singapura menerapkan peraturan ketat bagi mereka yang membawa kucing ke negara itu secara legal, termasuk mensyaratkan pemiliknya mempunyai izin impor dan sertifikat kesehatan.
Petugas imigrasi memperingatkan bahwa hewan yang diselundupkan ke Singapura mungkin membawa penyakit seperti rabies.
(Fakhri Rezy)