DAR ES SALAAM – Aksi pengusaha asal China yang dijuluki “Ratu Gading” berakhir setelah pengadilan Tanzania, Afrika bagian Timur menjatuhkan vonis terhadap Yang Feng Glan, 15 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan 350 gading gajah Afrika ke Asia
Yang Feng Glan telah didakwa pada Oktober 2015 bersama dengan dua pria Tanzania terkait penyelundupan 860 gading gajah antara tahun 2000 dan 2004 dengan nilai jual USD 5,6 juta atau sekitar Rp 7,9 triliun.
Sumber kepolisian mengatakan bahwa Glan (69) yang bisa berbahasa Swahili telah tinggal di Tanzania sejak 1970-an. Ia pernah menjabat sekretaris jenderal Dewan Bisnis China-Afrika Tanzania.
Glan juga memiliki sebuah restoran China yang populer di Dar es Salaam.