Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Jum'at, 22 Februari 2019 |19:03 WIB
Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China
Yang Feng Glan. Foto/Reuters
A
A
A

Foto/World Life Fund

Hakim Pengadilan Kisutu Huruma Shaidi menghukum Glan, Salivius Matembo dan Manase Philemon selama 15 tahun penjara atas tuduhan kejatahan terorganisir.

Shaidi juga memerintahkan mereka membayar dua kali lipat gading yang telah dijualnya atau hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.

Mengutip Reuters via Channel News Asia, Jumat (22/2/2019), jaksa penuntut mengatakan Glan "sengaja mengatur, mengelola dan membiayai grup kriminal dengan mengumpulkan, mengangkut atau mengekspor dan menjual gading dengan berat total 1,889 ton.”

Permintaan gading dari negara-negara Asia seperti China dan Vietnam, yang diubah menjadi perhiasan, telah meningkatkan perburuan gajah secara ilegal di seluruh Afrika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement