Hakim Pengadilan Kisutu Huruma Shaidi menghukum Glan, Salivius Matembo dan Manase Philemon selama 15 tahun penjara atas tuduhan kejatahan terorganisir.
Shaidi juga memerintahkan mereka membayar dua kali lipat gading yang telah dijualnya atau hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.
Mengutip Reuters via Channel News Asia, Jumat (22/2/2019), jaksa penuntut mengatakan Glan "sengaja mengatur, mengelola dan membiayai grup kriminal dengan mengumpulkan, mengangkut atau mengekspor dan menjual gading dengan berat total 1,889 ton.”
Permintaan gading dari negara-negara Asia seperti China dan Vietnam, yang diubah menjadi perhiasan, telah meningkatkan perburuan gajah secara ilegal di seluruh Afrika.