JAKARTA - Tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos bernama Bagus Bawana Putra (BBP) telah ditangkap pihak kepolisian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pelaku diganjar hukuman setimpal.
"Saya ingin (tersangka) diperlakukan sesuai ketentuan penegakkan hukum yang berlaku. Kami minta diproses sesuai aturan yang ada," ujar Ketua KPU Arief Budiman di sela-sela RDP dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Arief menuturkan, dengan diprosesnya tersangka pembuat hoax dengan hukuman yang berlaku, maka ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati menyebarkan informasi. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
"Ini jadi pelajaran bagi siapapun, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat. Mudah-mudahan beri pelajaran positif bagi semua," ujar dia.