Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu, Perempuan asal Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |00:27 WIB
Selundupkan Sabu, Perempuan asal Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Kemudian saksi Putu melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa melalui x-ray, dan saat terdakwa akan digeledah badannya terlihat gugup. Kecurigaan saksi semakin bertambah, hasilnya setelah diperiksa ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal dalam pampers yang dipakai terdakwa.

Terdakwa pun langsung dibawa oleh petugas bea cukai dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Saat diperiksa terdakwa mengaku disuruh menyerahkan sabu sabu tersebut ke Tony (DPO) di Bandung, oleh lelaki tidak dikenal di Kamboja.

Terdakwa mengaku diberikan upah USD400 untuk memberikan narkotika tersebut kepada Toni. Sementara hasil pemeriksaan laboratorium, jika serbuk kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih satu kilogram.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement