Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selundupkan Sabu, Perempuan asal Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |00:27 WIB
Selundupkan Sabu, Perempuan asal Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada wanita warga negara Vietnam, Ngo Thi Ngoc Dung (52). Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsidair kurungan tujuh bulan lantaran terbukti bersalah menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia, melalui Bandung.‎

"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair kurungan tujuh bulan," kata Ketua Majelis hakim, Fuad Muhamadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (8/1/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, yakni hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1,5 miliar, subsidair kurungan enam bulan penjara.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa penangkapan terdakwa berawal pada Minggu 5 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu petugas Bea Cukai Bandara Husein Sastranegara, Puti Karismanya mencurigai salah seorang penumpang Silk Air dari Singapura menuju Bandung. Penumpang tersebut merupakan WNA asal Vietnam dan sebelumnya transit di Kamboja.

Sabu

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement