"Persoalan sepele hanya mangga masak sebiji yang diambil korban dan pelaku dengan nada keras bertanya ke korban (ayahnya) namun mangga tersebut sudah habis dimakan korban," ungkap Sudirman menjelaskan duduk perkara pembacokan itu.
Pelaku yang kadung emosi lantas menghampiri korban dan langsung mengayunkan parang (membacok) ke arahnya. Korban lalu tersungkur bersimbah darah.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang tajam. Sementara korban sudah dirawat ke RS Takalar untuk dilakukan perawatan medis serius," tandasnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Maposlek Mangarambombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)