Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bankir Filipina Divonis Penjara dan Denda USD109 Juta Terkait Perampokan Bank Sentral Bangladesh

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 10 Januari 2019 |16:12 WIB
Bankir Filipina Divonis Penjara dan Denda USD109 Juta Terkait Perampokan Bank Sentral Bangladesh
Mantan bankir Maia Deguito didakwa bersalah atas pencucian uang terkait perampokan Bank Sentral Bangladesh pada 2016. (Foto: Reuters)
A
A
A

MANILA – Seorang mantan bankir Filipina dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar USD109 juta terkait salah satu perampokan siber terbesar yang menyebabkan USD81 juta dolar dicuri dari Bank Sentral Bangladesh. Dakwaan itu merupakan yang pertama dalam kasus perampokan tersebut.

Pada 2016, peretas misterius mentransfer uang tunai dari rekening Bangladesh di Amerika Serikat (AS) ke Bank Rizal Commercial Banking Banking Corp. (RCBC) di Filipina, di mana uang itu kemudian langsung ditarik. Pencurian itu mengekspos Filipina sebagai surga bagi uang kotor, di mana beberapa undang-undang kerahasiaan bank yang paling ketat di dunia melindungi pemegang rekening dari pengawasan.

Pengadilan Manila mendapati Maia Deguito, yang dahulu menjabat sebagai manajer cabang RCBC tempat uang itu masuk, bersalah atas delapan tuduhan pencucian uang yang masing-masing membawa hukuman minimal empat tahun di balik jeruji besi.

Pengadilan juga memerintahkannya membayar denda USD109 juta. Deguito berencana untuk mengajukan banding dan dapat tetap bebas dengan jaminan sampai putusan bersalah selesai.

Pihak berwenang menuduh Deguito membantu mengoordinasikan transfer uang, yang diambil dari rekening cadangan Bangladesh di bank Federal Reserve di Amerika Serikat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement