JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, pada hari ini.
Pemeriksaan terhadap Soni Sumarsono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Sebab, pada panggilan pemeriksaan sebelumnya Soni mangkir alias tidak hadir dengan alasan sedang ada kegiatan di luar negeri.
"Dirjen Otda hari ini itu adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya karena yang bersangkutan sebelumnya tidak bisa hadir karena kondisi atau alasan tertentu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: KPK Endus Aliran Suap ke DPRD Bekasi soal Tata Ruang Meikarta

Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Soni Sumarsono untuk mendalami lebih lanjut adanya pertemuan yang membahas perizinan dalam membangun proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dimana, perizinan untuk proyek Meikarta ternyata bermasalah.
"Kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua Institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait perizinan meikarta dalam hal ini ada Pemprov dan Pemkab Bekasi, sehingga ada porsi juga dari Kemendagri melalui Ditjen Otda pada pertemuan tersebut," terangnya.
Febri menjelaskan, penyidik juga sedang menelisik arahan dari Kemendagri untuk proses perizinan Meikarta yang melibatkan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat dari pemeriksaan Soni Sumarsono, hari ini.
"Apa arahannya misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri. Karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup kuat proses perizinan proyek meikarta ini diduga bermasalah sejak awal," pungkasnya.