Kemudian ada barang bukti berupa alat kontrasepsi, underwear (celana dalam), ATM dan 7 HP milik tersangka. HP tersebut yang dilakukan digital forensik di labfor polda Jatim.
(Baca Juga: Vanessa Angel Ternyata Sering Di-Booking, Ada 15 Kali Transferan dari Muncikari)
"Tersangka akan dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 ancaman hukumannya 6 tahun. Serta pasal 296 dan 506 KUHP tentang mentransmisikan di dunia maya mengenai pornografi," tandas Barung.
(Khafid Mardiyansyah)