Kemudian ada barang bukti berupa alat kontrasepsi, underwear (celana dalam), ATM dan 7 HP milik tersangka. HP tersebut yang dilakukan digital forensik di labfor polda Jatim.
(Baca Juga: Vanessa Angel Ternyata Sering Di-Booking, Ada 15 Kali Transferan dari Muncikari)
"Tersangka akan dijerat dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 ancaman hukumannya 6 tahun. Serta pasal 296 dan 506 KUHP tentang mentransmisikan di dunia maya mengenai pornografi," tandas Barung.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.