
Rakornas, sambung Puan, menegaskan Pemilu Serentak 2019 adalah salah satu cara praktik demokrasi yang telah disepakati menjadi sistem pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
"Hal tersebut telah diatur dalam sistem norma hukum, baik dalam UUD NKRI Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan turunannya. Namun demikian, praktik demokrasi yang dipilih dan dijalani saat ini harus tetap menjaga esensi demokrasi Pancasila yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan musyawarah mufakat, baik oleh peserta pemilu maupun masyarakat luas," terang Puan.
Sesaat sebelum rangkaian kegiatan ditutup, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan arahan khusu kepada ribuan kadernya yang hadir. Namun, pemberian arahan tersebut dilakukan secara tertutup.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Seskab Pramono Anung, Menkumham Yasonna Laoly, Wasekjen DPP PDIP Eriko Sotarduga, Ketua DPD PDIP DKI Jakarta yang juga Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
(Hantoro)