Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peran MIK, Guru yang Jadi Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |15:20 WIB
Ini Peran MIK, Guru yang Jadi Tersangka Hoaks 7 Kontainer Surat Suara
Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers penetapan tersangka MIK. (Foto: Harits Tryan/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Guru di Cilegon Jadi Tersangka Kasus Hoax Surat Suara)

“Hasil pemeriksaan tersangka bahwa postingan di akun Twitter tersebut dibuat sendiri olehnya dengan maksud memberi tahu kepada para tim pendukung paslon 02 mengenai informasi itu,” ujar Argo.

Alasan MIK nekat membuat unggahan di akun pribadinya lantaran mengaku sebagai simpatisan dari paslon nomor urut 02.

“Bahwa beliau adalah simpatisan dari paslon nomor urut 02,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement