Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Pendukung Prabowo-Sandi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |18:32 WIB
Guru Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Pendukung Prabowo-Sandi
Konferensi pers terkait penangkapan guru SMP tersangka penyebar hoaks surat suara di Mapolda Metro Jaya (Harits/Okezone)
A
A
A

Dalam unggahan tersebut, pelaku juga menyisipkan capture dari WhatsApp bertuliskan, 'Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua’.

MIK akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement