Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Bocah SMP Keliling Bawa Celurit, Lalu Rampas HP Anak SD di Depok

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 11 Januari 2019 |15:37 WIB
Tiga Bocah SMP Keliling Bawa Celurit, Lalu Rampas HP Anak SD di Depok
Ilustrasi
A
A
A

DEPOK - Satreskrim Polsek Cimanggis menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman senjata tajam jenis celurit terhadap korbannya di Jalan H. Kantong Samping pintu Tol Cisalak I Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Sabtu 05 Januari 2019.

Tiga pelaku tersebut yakni berinisial KR (14) pelajar kelas I SMP, KR (16) kelas II SMP, GS (16) tidak sekolah. Ketiganya diketahui masih anak di bawah umur.

Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan kejadian bermula ketika korban berinisial G (12) sedang nongkrong bersama temannya di sebuah gang tidak jauh dari pintu tol Cisalak, tiba-tiba datang tiga orang pelaku, salah satunya membawa celurit kemudian mengancam akan membacok korban apabila tidak menyerahkan handphone-nya.

"Karena korban ketakutan lalu HP diserahkan ke pelaku tersebut, setelah itu korban langsung lari bersama temannya menyelamatkan diri sementara para pelaku langsung kabur," kata Suyud saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1/2019).

Dia menuturkan, mengetahui pelaku kabur kemudian korban mengadu ketemannya KN (16) karena dianggap mengetahui kelompok remaja pelaku, lalu korban G dan KN menemui pelaku untuk meminta HP yang dibawa tetapi ketika bertemu kelompok remaja tersebut tidak mengakuinya.

"Tidak lama kemudian Kanit Reskrim berikut anggota Buser sedang melintas lalu berhenti menanyakan ada masalah apa ramai-ramai di pinggir jalan, kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut selanjutnya pihak korban dan pihak diduga para pelaku langsung diamankan ke Polsek Cimanggis," paparnya.

Penyidik Polsek Cimanggis melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya, dari 12 orang yang diamankan tiga orang ditetapkan jadi tersangka dan diancam pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku polisi menyita satu senjata tajam celurit dan satu telphone genggam pelaku kita jerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tuturnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement