Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uang Panas Lahan Makam, Sudah Mati pun Masih Harus Keluar Biaya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |09:03 WIB
Uang Panas Lahan Makam, Sudah Mati pun Masih Harus Keluar Biaya
TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tak hanya untuk memenuhi kebutuhan semasa hidup, setelah meninggal dunia manusia juga masih harus keluar uang. Ya, ahli waris jenazah harus merogoh kocek untuk menyiapkan segala sesuatu terkait pemakaman. Kondisi ini lantas dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi.

Ya, praktik peredaran "uang panas" untuk keperluan pemakaman jenazah bukanlah hal tabu. Uang "pelicin" seakan menjadi syarat wajib agar proses gali tutup kuburan urusannya menjadi gampang. Banyak yang harus dipersiapkan ahli waris untuk mengebumikan sanak keluarganya yang meninggal dunia.

Setidaknya, ahli waris harus merogoh kocek awal sekitar Rp500 ribu untuk diberikan kepada penggali kubur, seperti yang terjadi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Cipinang, Jakarta Timur. Lima lembar pecahan Rp100 ribu jadi syarat mutlak sebagai upah untuk tiga orang yang berurusan dengan liang lahat.

"Pas mau nguburin tiba-tiba ada tukang gali kubur yang samperin terus bilang ada upah Rp500 ribu buat gali tutup kuburan," kata seorang ahli waris yang memakamkan saudara perempuannya di TPU Cipinang, Wati (29) saat berbincang dengan Okezone belum lama ini.

TPU Cipinang Jaktim/Okezone

Proses pemakaman di Ibu Kota memang sejatinya tidak dipungut biaya dari pihak pengelola. Sang ahli waris hanya diminta melengkapi syarat administrasi, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement