Setelah proses itu, pengelola akan menerbitkan surat keterangan bahwa jenazah tersebut akan dimakamkan di TPU yang dituju. Kemudian, pihak keluarga diminta untuk menyerahkan surat tersebut ke petugas gali kubur di pemakaman tersebut.
Tak hanya itu, pengelola makam juga mensosialisasikan bahwa nantinya ada biaya perpanjangan makam satu jasad per tiga tahun sekali. Biayanya bahkan terkadang menembus ratusan ribu rupiah, tergantung di blok mana jasad tersebut ditanam. Selain itu, tidak ada biaya tambahan apapun.
Sebagaimana tertuang dalam aturan tarif pemakaian lahan pemakaman yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Nah, pada proses ini seringkali dijadikan celah oleh para oknum penggali kubur untuk mencari keuntungan, di balik kesedihan yang sedang dialami ahli waris. Mereka pasti langsung menyinggung soal biaya kepada keluarga almarhum sebelum liang lahat digali. Padahal, dari pengelola makam sendiri sudah menggratiskannya bagi masyarakat umum.
"Saat mengurus administrasi ke pengelola makam di kantornya itu enggak dipungut biaya. Tapi setelah nemuin tukang gali, tiba-tiba langsung dipatok tarif gali," ucap Wati yang menguburkan saudaranya sekitar tiga bulan lalu.