Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi: Payung Hukum Transportasi Online Beri Ruang Kerja bagi Masyarakat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |15:09 WIB
Jokowi: Payung Hukum Transportasi <i>Online</i> Beri Ruang Kerja bagi Masyarakat
Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan para pengemudi online (Foto: Fakhrizal Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus merupakan aturan yang jelas untuk transportasi berbasis online. Kemenhub juga tengah menggodok payung hukum khusus ojek online.

"Semuanya memiliki payung hukum dalam kita bekerja. Kemudian monitornya di lapangan dan yang paling (penting) bahwa pekerjaan ini memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat," kata Jokowi usai bersilaturahmi dengan keluarga besar pengemudi ojek online di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2018).

(Baca Juga: Di Depan Para Pengemudi Online, Jokowi: Inovasi Dibangun Lebih Cepat dari Aturannya)

Pengemudi online

Kepala Negara menegaskan, pemerintah ingin pengemudi transportasi online juga diuntungkan dengan aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan payung hukum yang jelas bagi perusahaan aplikasi.

"Karena kalau roda dua memang secara hukum internasional itu memang tidak ada. Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri sudah ada diskresi di situ," jelasnya.

(Baca Juga: Jokowi: Saya Marah Kalau Ada yang Remehkan Ojek Online, Ini Pekerjaan Mulia)

Jokowi memastikan target penerbitan payung hukun untuk ojek online bisa secepatnya terbit. Sehingga pemerintah dan perusahaan bisa saling diuntungkan.

"Ya secepat-cepatnya. Ini yang tadi 118 sudah keluar. Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement