BEKASI - Kebutuhan masyarakat terhadap lahan pemakaman menjadi suatu yang penting untuk dipikirkan pemerintah sebagai pihak yang berwenang untuk pengadaan fasilitas ini. Dalam hal ini, tentunya pemerintah juga berhak mengatur kebijakan yang berkaitan erat dengan pemakaman tersebut.
Berbeda dengan zaman dulu, saat ini ketersediaan lahan kosong justru semakin berkurang terutama di kota-kota besar. Hal ini semakin menyulitkan masyarakat seiring harga jual tanah yang terus melambung. Kondisi ini pun berbanding lurus dengan biaya makam baru serta perawatan yang turut mengalami peningkatan.
(Baca Juga: Uang Panas Lahan Makam, Sudah Mati pun Masih Harus Keluar Biaya)

Seperti yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Jalan Bantargebang Setu, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di TPU yang baru beroperasi awal tahun 2016 ini, biaya makam baru dan biaya perawatan dinilai melebihi standar yang ditentukan.
Berdasarkan aturan, biaya pemakaman baru dikenakan Rp100ribu dan perpanjangan sebesar Rp75ribu per tiga tahun sekali. Di samping itu, wacana penghapusan tarif yang menjadi kebijakan Pemkot Bekasi di tahun 2018, nyatanya belum juga terealisasi hingga saat ini.