ENTIKONG - TS, seorang Pendeta di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp575 juta. Uang tersebut merupakan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo di Dusun Peripin, Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.
Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq menjelaskan, pada saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp 575 juta masuk ke rekening atas nama Pendeta TS. "Setelah uangnya diterima tersangka ini tidak menginformasikan kepada jemaat," ungkapnya, Jumat (11/1/2019).
Amin Siddiq mengatakan, uang tersebut dipergunakan pria 48 tahun itu untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah. Selain mengamankan TS, petugas juga menyita satu mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan tersebut.
Mobil yang nomor polisinya belum tercetak itu juga atas nama tersangka. Begitu juga buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS yang disita.