Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Makam Dipindahkan karena Beda Pilihan Caleg, Ini Kata MUI soal Pemindahan Makam

Muhamad Rizky , Jurnalis-Minggu, 13 Januari 2019 |06:42 WIB
Makam Dipindahkan karena Beda Pilihan Caleg, Ini Kata MUI soal Pemindahan Makam
Pembongkaran dan pemindahan makan di Gorontalo. (Jufri Tonapa)
A
A
A

Namun, kata dia, kuburan yang sudah berisi jenazah itu bisa saja dipindahkan asalkan dalam kondisi darurat dan atau untuk kebaikan.

"Hal ini didasarkan pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, misalnya mayat (kuburan) berada di tanah yang bukan miliknya atau bukan di TPU, maka diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan)," paparnya.

"Begitu juga karena alasan ada maslahat (manfaat) pribadi atau mashlahat umum, misalnya kuburan berada di area pengembangan fasilitas umum seperti jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya, atau untuk memudahkan bagi para peziarah atau keinginan ahli waris dimakamkan di pemakaman keluarga, maka menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan)," tambahnya.

(Baca Juga : Gara-Gara Beda Pilihan Caleg, Makam Kakek dan Cucu di Gorontalo Dipindah)

Maka itu, kata Zainut, pemindahan kuburan jenazah boleh saja dilakukan asal hal itu sesuai ketentuan ajaran agama dan memiliki pertimbangan yang baik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement