JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada satu pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
Satu pimpinan MPR tersebut yakni Zulkifli Hasan (Zulhas). Sebenarnya, ada satu lagi yang wajib lapor yakni, Wakil Ketua MPR, EE Mangindaan. Namun dia telah melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
"Ada dua, di MPR itu ada Pak Zulkifli Hasan dan EE Mangindaan. Hanya pimpinan tertinggi saja (yang belum lapor)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
(Baca juga: KPK Sebut DPRD DKI Paling Rendah Setor LHKPN)
Berdasarkan data kepatuhan LHKPN para pejabat negara di tingkat legislatif pada 2018, dari unsur MPR ada dua pejabat negara yang wajib lapor. namun, baru satu orang yang melaporkan harta kekayaannya.
